Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

This Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 22 November 2011

Inilah Makanan Pengganti Rokok



Memang tidak mudah untuk membuat pecandu benar-benar berhenti merokok. Efek balikan yang kuat membuat perokok balik lagi menghisap batang 9 cm itu. Tapi beberapa makanan bisa membantu Anda mengurangi efek balikan. Apa saja?
Nikotin yang sangat adiktif dapat memicu gejala balikan (withdrawal) pada orang yang baru saja berhenti merokok, sehingga menyebabkan orang sering gagal dalam upaya berhenti merokok.
Ada banyak cara untuk melawan efek balikan tersebut, seperti koyo nikotin, hipnotis dan beberapa resep obat. Tapi ternyata tidak banyak yang tahu bahwa makanan juga dapat membantu.
Berikut beberapa makanan yang dapat membantu Anda berhenti merokok, seperti dilansir Lifemojo:
1. Susu dan produk susu
Susu adalah salah satu makanan yang menyediakan nutrisi yang komprehensif untuk tubuh. Tapi tak banyak orang yang tahu bahwa susu juga dapat membantu Anda berhenti merokok.
Dukes University mengungkapkan bahwa perokok yang minum segelas susu sebelum merokok tidak akan menyukai rasa rokok mereka. Mereka mengeluh karena rasa rokok tiba-tiba menjadi pahit. Anda juga bisa mencelupkan rokok ke dalam susu dan biarkan mengering. Ini akan membuat rasa rokok menjadi tidak enak di mulut.
2. Sayuran tertentu
Beberapa sayuran seperti seledri, timun dan terong juga meninggalkan rasa pahit jika dimakan sebelum merokok. Selain itu, beberapa ahli menyatakan bahwa makan banyak sayuran ini dapat mengurangi intensitas ketergantungan nikotin.
Namun, sayuran yang manis seperti kacang dan jagung dapat meningkatkan keinginan Anda dengan merangsang area otak yang bertanggung jawab untuk kesenangan dan kepuasan.
3. Jus jeruk
Rokok merampok pasokan vitamin C dari tubuh, membuat Anda kekurangan vitamin C yang mengisinya dengan nikotin. Jadi jika Anda ingin menendang cepat kebiasaan merokok, mulai minum jus jeruk lebih banyak atau makan lebih banyak buah seperti jeruk, lemon dan delima yang dikemas dengan vitamin C sebagai pembangkit tenaga.
4. Garam
Setiap kali Anda berkeinginan untuk merokok, Anda harus makan sesuatu yang asin atau menjilat sedikit garam dengan ujung lidah. Ini dapat membunuh dorongan Anda untuk merokok.
5. Ginseng
Ginseng telah terbukti untuk mencegah pelepasan nikotin yang diinduksi dari dopamin neurotransmitter. Seharusnya tidak digunakan sehari-hari tetapi dapat digunakan 3-4 kali sebulan.
6. Permen karet
Mengunyah permen karet bebas gula ketika Anda memiliki keinginan untuk merokok adalah cara yang baik untuk menjaga mulut tetap ‘sibuk’.

Ganmbar Kebakaran SALAMANDER di Pangkalan Batu




Ganmbar Kebakaran SALAMANDER di Pangkalan Batu





































Jumat, 07 Oktober 2011

Mengenal Keberadaan PT Pertamina EP Pangkalan Susu


Rate This
Kompleks Kantor PT Pertamina EP Field Pangkalansusu
Oleh : Freddy Ilhamsyah PA
Sejarah telah mencatat bahwa kegiatan usaha penambangan minyak dan gas di belahan bumi manapun selalu jadi incaran para perusahaan industri migas sejak ratusan tahun lalu. Sebab energi fosil ini tidak hanya memberikan satu macam cairan energi saja kepada manusia, tapi begitu banyak jenis dan ragamnya, seperti minyak mentah (crude oil), condensate dan gas bumi yang kalau diolah di kilang pengolahan akan melahirkan generasi turunannya seperti bensin, premium, premix, avtur, avgas, solar, minyak tanah, minyak diesel, minyak bakar, minyak pelumas, minyak gemuk, aspal, LNG, Elpiji dan berbagai produk petro kimia seperti serat nylon, plastik, cat, racun serangga, pupuk, lilin, sabun, salep, karet sintetis dan sebagainya.
Secara lebih khusus, minyak mentah yang berasal dari lokasi Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ratusan tahun yang lampau pernah dipergunakan oleh para pendahulu kita sebagai senjata perang ketika para pejuang Aceh melawan Armada Angkatan Laut Portugis yang dipimpin oleh Laksamana Alfonso D’ Albuquerque dalam pertempuran fisik di perairan Selat Malaka antara Pulau Penang dan Lhokseumawe (Pase).
Armada Portugis yang dilengkapi dengan meriam berbagai ukuran dan senapan dapat dihalau setelah beberapa kapal perang Portugis berhasil ditenggelamkan oleh para pelaut Aceh yang hanya dibekali dengan pedang, rencong dan alat pelontar “bola api” yang pelurunya terbuat dari batu berbalut kain celupan cairan minyak mentah yang konon kabarnya berasal dari kawasan Telaga Said.
Selain catatan sejarah tersebut di atas, di dalam tulisan ini juga dipaparkan sekilas tentang awal masuknya perusahaan perminyakan asing ke wilayah Kabupaten Langkat dan sekilas tentang keberadaan PT Pertamina EP Region Sumatera Field Pangkalan Susu yang wilayah kerja dan hasil produksinya merupakan modal awal lahirnya Pertamina pada tanggal 10 Desember 1957 di Pangkalan Berandan ( eks. kantor Pertamina Unit Pengolahan – I ) yang dulunya di situ berkedudukan kantor induk Pertamina Daerah Sumatera Bagian Utara.
Dari wilayah kerja Pertamina EP Field Pangkalan Susu inilah Pertamina lahir dan dibesarkan dari puing-puing besi tua sisa Perang II hingga menjadi besar seperti Pertamina yang anda kenal saat ini.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas lagi tentang keberadaan Field Pangkalan Susu yang juga merupakan bagian dari wilayah kerja PT Pertamina EP Region Sumatera yang kantor induk berada di Prabumulih, Sumatera Selatan, diharapkan tulisan ini dapat panduan generasi muda Indonesia atau siapa saja yang memerlukannya agar dapat mengetahui sekilas tentang sejarah dan kegiatan pertambangan migas yang berawal dari Lokasi Telaga Said, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dengan harapan, semoga ada manfaatnya untuk menambah pengetahuan dan perbendaharaan anda mengenai keberadaan Pertamina EP Field Pangkalan Susu dari masa ke masa.
Kegiatan usaha penambangan minyak dan gas bumi di negara kepulauan yang terluas dalam planet bumi ini adalah merupakan salah satu industri yang telah dikembangkan sejak abad ke XIX oleh Aeliko Janszoon Zijlker (penemu pertama minyak bumi yang cukup komersial di Indonesia yang waktu itu masih bernama Nederlandsche Indie), ketika administratur perkebunan tembakau “Deli Mij” itu menemukan cadangan minyak terbesar di Hindia Belanda pada tanggal 15 Juni 1885, yaitu sumur Telaga Tunggal Satu yang kini dikenal sebagai struktur Telaga Said di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Keberhasilan Zijlker di Telaga Said telah mengungguli pendahulunya, Colonel Drake yang lebih dulu melakukan pemburuan minyak bumi di Pulau Jawa, tapi tidak berhasil, sehingga menarik banyak peminat untuk mencari minyak bumi di berbagai daerah di Indonesia, antara lain di Cepu, Jambi, Aceh Timur, Palembang dan Kalimantan Timur yang sampai akhir abad ke – XIX telah beroperasi perusahaan perminyakan di wilayah Hindia Belanda ( kini dikenal sebagai Indonesia ).
Tim dari Pertamina Pusat dan PT Eksindo Telaga Said Darat tinjau lokasi struktur Telaga Said sebelum penandatanganan TAC.
Dalam perkembangan selanjutnya telah terjadi penggabungan beberapa perusahaan minyak, sehingga pada awal abad ke XX hanya ada dua perusahaan besar yang beroperasi di Hindia Belanda yaitu, De Koninklijke dan Shell Transport & Tranding Company (Shell).
Kemudian De Koninklijke, milik Pemerintah Belanda, bergabung dengan Shell (Inggeris) pada tahun 1907 dan dari penggabungan kedua perusahaan minyak raksasa itu lahirlah perusahaan minyak De Koninklijke Shell Group atau dalam bahasa Inggerisnya dikenal dengan sebutan Royal Dutch Shell yang merupakan satu – satunya perusahaan minyak kaliber dunia yang melakukan penambangan minyak di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya perusahaan ini memperoleh dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Hindia Belanda yang berada di bumi Nusantara.
Dalam menjalankan usaha industri perminyakan Royal Dutch Shell membentuk tiga perusahaan pelaksana atau operating company, yaitu De Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) yang bergerak dalam kegiatan eksplorasi, produksi dan pengolahan. Asiatic Petroleum bergerak dalam usaha pemasaran dan Anglo Saxon Petroleum Company khusus menangani masalah pengangkutan minyak.
Sejak terbentuknya Royal Dutch Shell, semua daerah konsesi De Koninklijke dan Shell dilaksanakan oleh BPM termasuk di Langkat dan Aceh Timur yang kini dikenal sebagai wilayah kerja PT Pertamina EP Region Sumatera.
Sementara itu Pertamina Lapangan EP ( Eksplorasi & Produksi ) Pangkalan Susu yang berdasarkan SK Direksi No. KPTS – 070 / C0000 / 94-S8 tanggal 11 Mei l994 telah diganti sebutannya menjadi Asset Pangkalan Susu adalah merupakan salah satu dari dua wilayah operasional Pertamina DOH NAD – Sumbagut, yaitu Asset Rantau, berkedudukan di Rantau, Aceh Timur dan Asset Pangkalan Susu berkedudukan di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Asset Pangkalan Susu kemudian diganti namanya menjadi Area Pangkalan Susu yang kini dikenal dengan sebutan Field (Lapangan) Pangkalan Susu berada sekitar 110 km sebelah Barat Laut kota Medan atau sekitar 24 km arah Barat kota Pangkalan Berandan adalah merupakan lapangan minyak dan gas bumi tertua dalam catatan sejarah Pertambangan dan Industri Perminyakan Indonesia, yaitu sejak struktur Telaga Said ditemukan pada tanggal 31 Juli 1876 oleh Aeilko Janszoon Zijlker, ahli perkebunan tembakau ” Deli Tobacco Maatschappij ” yang berkebangsaan Belanda itu. Setelah memperoleh konsesi dari Sultan Langkat ( Musa ) pada tanggal 8 Agustus 1883, Zijlker yang telah menghimpun dana dari beberapa temannya di Negeri Kincir Angin itu, segera melaksanakan pengeboran sumur minyak pertama di Telaga Tiga.
Upaya yang dilakukan Zijlker dkk. Pada tanggal 17 November 1884 di sumur Telaga Tiga struktur Telaga Said ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan walaupun pekerjaan pemboran itu sudah berjalan sekitar dua bulan.
Minyak yang diperoleh Zijlker dkk. hanya sebanyak 200 liter, sedangkan semburan gas dari sumur Telaga Tiga cukup besar, sehingga harapan untuk memperoleh minyak dalam jumlah yang lebih besar jadi sirna.
Namun demikian hal itu tidak membuat Zijlker dkk. putus asa. Mereka mengalihkan kegiatannya ke arah Timur daerah konsesinya yang berbatas dari pesisir pantai Sungai Lepan, Bukit Sentang sampai ke Bukit Tinggi sekitar 16 km sebelah Selatan kota Pangkalan Berandan.
Pengeboran kedua sedikit mengalami kesulitan karena struktur tanah di lokasi Telaga Said lebih keras bila dibandingkan dengan struktur tanah di lokasi Telaga Tiga. Akan tetapi hal itu bukan merupakan suatu hambatan bagi Zijlker dkk untuk meneruskan pengeboran di sumur Telaga Tunggal yang akhirnya mulai menampakkan hasil yang agak menggembirakan. Ini terbukti ketika pengeboran mencapai kedalaman sekitar 22 meter telah diperoleh minyak sebanyak l710 liter hanya dalam waktu 48 jam kerja. Ketika pengeboran mencapai kedalaman 31 meter, minyak yang dihasilkan telah mencapai sekitar 86.402 liter.
Berkat kegigihan dari Zijlker dkk yang telah mengeluarkan cukup banyak dana dalam usaha pepengeboran itu, akhirnya suatu hari bersejarah dalam catatan tinta emas sejarah pertambangan minyak di Hindia Belanda (Indonesia) terjadi pada tanggal 15 Juni 1885, ketika pengeboran mencapai kedalaman 121 meter, tiba – tiba muncul semburan kuat dari gas, air bercampur minyak mentah melalui lubang sumur Telaga Tunggal I sehingga pengeboran lanjutan di sumur itu terpaksa dihentikan.

Sumur Telaga Tunggal – I kemudian dinyatakan sebagai sumur minyak yang pertama di Hindia Belanda yang memiliki tarap produksi komersial selama lebih dari lima belas tahun dengan tingkat produksi mencapai sekitar l80 barel per hari.
Keberhasilan di Telaga Tunggal – I telah menimbulkan semangat Zijlker cs untuk melakukan pengeboran berikutnya di kawasan struktur Telaga Said dan sekitarnya yang jumlahnya telah mencapai ratusan sumur.
Memasuki tahun 1926, NV. Koninklijke Nederlandsche Maatschappijtot Exploitatie van Petroleum Brownen In Nederlandsche Indie (Royal Dutch Company) yang telah bergabung dengan Shell Transport & Tranding Company pada tanggal 24 Februari 1907 dalam wadah The Koninklijke Shell Group atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan SHELL, melalui anak perusahaannya yang bernama Bataafsche Petroleum Maatschappij ( BPM ) terus melaksanakan usaha pengeboran yang dikembangkan mulai dari struktur Telaga Said sampai ke struktur Arubay di pesisir Teluk Haru, Pangkalan Susu dan struktur Rantau di Aceh Timur. Secara berturut-turut perusahaan minyak gabungan Belanda dan Inggris itu telah menemukan beberapa struktur baru yang diantaranya struktur Telaga Darat (1884), Telaga Said (1885), Kepala Gajah (1900), Bukit Sentang (1927), Arubay (1927), Pulau Panjang (1928), Gebang (1936) dan struktur Paluh Tabuhan Timur (1937).
Sementara sejak Indonesia memproklamirkan Kemerdekaannya, Pertamina dan mitra usahanya (Nosodeco) melalui Kontrak Production Sharing yang pertama di Indonesia telah berhasil mengembangkan struktur Paluh Tabuhan Timur dengan membor sebanyak l5 sumur dan menghasilkan sekitar 253.600 m3 minyak mentah pertahun (1961-1962).
Dengan keberhasilan tersebut, Pertamina jadi bertambah giat untuk menemukan cadangan minyak yang baru seperti di struktur Paluh Tabuhan Barat (1970-MOI ), Wampu, bekas BPM l950 (l972), Diski (1973), Batu Mandi (1973), Besitang (1977), Securai (1981), Polonia (1983), Pantai Pakam Timur (1984), Sungai Buluh (1984), Pulau Sembilan (1985), Tungkam (1988), Pulau Rawa (1980), Paluh Sipat (1993) dan Paluh Sane (1994).
Sampai dengan tahun 2006 telah dibor sebanyak 990 sumur di wilayah kerja PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu yang tersebar di 37 struktur tercatat sebanyak 87 sumur yang berproduksi, dan sisanya dalam status ditangguhkan.
Sementara wilayah kerja PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu di Provinsi Sumatera Utara tercatat seluas sekitar 14.211,74 Km2, termasuk di dalamnya wilayah Kabupaten Langkat yang dikuasai oleh Pertamina ada seluas 8.377.586,37 m2 sisanya berada di Kabupaten Deli Serdang, Kawasan Kota Binjai dan Kota Medan.
Cadangan migas Field Pangkalan Susu berada di dalam cekungan Sumatera Utara. Cekungan ini merupakan cekungan Tersier yang di belahan Timur Laut dibatasi Paparan Sunda, di sebelah Selatan dibatasi Busur Asahan dan di sebelah Barat Daya dibatasi Pegunungan Bukit Barisan.
Di cekungan Sumatera Utara terdapat akumulasi minyak dan gas bumi seperti yang telah diproduksi di Field Pangkalan Susu, Field Rantau, Lapangan Arun dan sebagainya.
Menurut data Topographi menyebutkan bahwa proses pembentukan cekungan Sumatera Utara terjadi setelah terjadinya gerakan tektonik pada akhir jaman Misosoikum atau sebelum berlangsungnya pengendapan sedimen Tersier.
Gerakan-gerakan konvergern terjadi pada akhir tersier dan menghasilkan bentuk cekungan bulat memanjang dan berarah ke Barat Laut Tenggara.
Proses pengendapan sedimen yang terjadi selama Tersier, secara umum dimulai dengan transgresi dan disusul regresi setelah berada pada kedalaman maksimum tercapai. Kemudian disusul pula dengan adanya gerakan – gerakan tektonik berupa gerakan konvergern serong pada akhir tersier sebagai bagian dari gerakan tektonik regional pada masa itu.
Pada cekungan Sumatera Utara terdapat dua pola struktur, yaitu jaman Pra Tersier dan Tersier Atas ( Plio Plestosen ), pola strukturnya sama dengan pola struktur umum yang terdapat pada cekungan-cekungan di sepanjang back arc Pulau Sumatera.
Dalam cekungan Sumatera Utara terdapat pula sedimen dari endapan darat, transisi dan laut dalam yang terjadi melalui proses transgresi.
Proses transgresi telah membentuk endapan-endapan batuan klastik berbutir kasar dan halus, batuan lempung hitam, napal, batuan lempung, gamping dan serpih, semuanya diendapkan dan terletak tidak selaras di atas batuan Pra-Tersier.
Stratigrafi
Berbicara mengenai stratigrafi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terjadi endapan cekungan Sumatera Utara dimulai pada Oligosen-Awal, berupa batuan sedimen klastik kasar di atas batuan pratesier yang disebut juga sebagai formasi Prapat. Sedangkan di atas formasi Prapat mengendap batuan lempung hitam yang yang kemudian disebut sebagai formasi Bampo.
Sementara ketika trasgresi laut mencapai puncak dan berhenti pada Miosen Awal, pengendapan batuan napal yang banyak mengandung foraminitera planktonik disebut sebagai formasi Peutu.
Sedangkan di bagian Timur cekungan formasi Peutu terdapat endapan formasi Belumai yang berkembang menjadi dua facies sedimen klasik dan karbonat.
Proses pengendapan itu terus berlangsung sampai masa Miosen Tengah dengan pengendapan serpih dari formasi Baong yang di atasnya diendapan formasi Keutapang, Seureula dan formasi Julok Rayeuk yang merupakan type regresi.
Pada posisi tidak selaras, di atasnya diendapkan Tufa Toba dan Aluvial seperti yang tergambar dalam diagram Stratigraphi cekungan Sumatera Utara.
Dapat ditambahkan di sini bahwa minyak dan gas bumi yang terdapat di wilayah kerja Asset Pangkalan Susu dihasilkan dari lapisan batu pasir bagian tengah formasi Baong (MBS) dan lapisan pasir bagian bawah formasi Keutapang.
Sebagai gambaran dapat dijelaskan di sini bahwa formasi Baong pada umumnya berbutir pasir halus, masif, mengandung mineral glankonit, bersih dengan porositas sedang sampai baik. Sementara pada lapisan tipis, umumnya berbutir, lempungan, porositas jelek dan serpih.
Kelompok dari lapisan batu pasir bagian tengah formasi Baong di struktur Besitang dan Paluh Tabuhan Barat disebut sebagai Besitang River yang mampu menghasilkan minyak dan gas bumi.
Sementara formasi Keutapang diendapkan pada kondisi neritik dalam hingga marin dan merupakan zone produktif di struktur Gebang, Paluh Tabuhan Timur dan struktur Pulau Panjang.
Struktur Geologi
Setelah disampaikan secara selintas mengenai Stratigrafi, maka kini akan dipaparkan mengenai struktur geologi yang ada di wilayah kerja Pertamina Field Pangkalan Susu. Struktur geologi di daerah ini dicirikan oleh struktur antiklin dengan arah Barat Laut Tenggara. Sedangkan pada bagian Timur Laut berupa antiklin dengan sumbu terletak di pantai Selat Malaka dengan puncak di struktur Gebang dan Paluh Tabuhan Timur.
Sementara antiklin yang lain, ke arah Barat Daya, yaitu antiklin panjang dengan puncak di struktur Securai dan Pulau Panjang. Sedangkan yang mengarah di atas Barat Daya adalah antiklin Tabuhan Barat dengan puncaknya di struktur Paluh Tabuhan Barat dan antiklin dengan puncak di struktur Besitang.
Sesar berupa sesar normal dan sesar naik di daerah ini. Sesar normal biasanya sejajar dengan sumbu lipatan tetapi ada beberapa mengarah Timur Barat dan Utara Selatan. Sesar naik seperti pada bagian Timur Laut Besitang diperkirakan berasosiasi dengan serpih diapir.
Intrusi serpih merupakan hal yang biasa dalam cekungan Sumatera Utara. Serpih dari formasi keutapang. Sering antiklin berasosiasi intrusi dan serpih tersebut diperkirakan merupakan media migrasi dari hidrokarbon dari batuan asal dalam serpih formasi Baong ke dalam formasi Keutapang.
Adanya lipatan-lipatan dan diapir seperti tersebut di atas kemungkinan ada kaitannya dengan Block Faulting di batuan dasarnya yang dapat diidentifikasikan sebagai mekanisme utama cekungan Sumatera Utara.
Seperti telah dijelaskan pada lembaran sebelumnya bahwa sejak tahun 1884 sampai tahun 1998 untuk wilayah kerja Field Pangkalan Susu sudah dikerjakan sebanyak 37 struktur hidrokarbon yang terdapat di Kabupaten Langkat (struktur Gebang, Paluh Tabuhan Barat, Paluh Tabuhan Timur, Pulau Panjang dll) dan Deli Serdang (struktur Hamparan Perak) serta di sekitar kawasan Kota Binjai (struktur Wampu) dan Kota Medan (struktur Polonia ).
Sebagai salah satu lapangan eksplorasi dan produksi di wilayah operasional PT Pertamina EP Region Sumatera yang berkedudukan di Prabumulih, Pertamina EP Field Pangkalan Susu mempunyai andil yang besar dalam mempertahankan keberadaan Pertamina EP di Sumatera Utara, khususnya dalam hal pengadaan minyak dan gas bumi – walaupun dewasa ini produksi migas telah menurun akibat faktor alami karena sebagian besar ladang migas telah berusia lanjut (brown field),- teristimewa mengenai pemasukan PAD bagi Pemkab Langkat dan Sumatera Utara yang cukup besar baik dari PAD migas maupun pajak PPH dan PPN. Milyaran rupiah telah distorkan Pertamina EP kepada Pemda setempat. Contoh untuk 2007 telah distor pajak PPH dan PPN sebesar Rp 35.580.508.150,- dan untuk tahun 2008 (periode Januari – September) tercatat sebesar Rp 32.907.430.839,- melebihi storan pada priode yang sama di tahun 2007 yang tercatat hanya sebesar Rp 16.082.810.902,-
Sementara untuk kelancaran pengiriman minyak dan gas bumi dari sumur – sumur migas yang bertebaran di struktur-struktur produktif sampai ke Tank Meter dan tempat penampungan di Tank Yard, Bukit Khayangan, Pangkalan Susu yang nantinya akan disalurkan ke kilang BBM UP-I Pangkalan Berandan dan kilang lainnya, termasuk pengiriman gas untuk PLN, PGN dan sebagainya, di Field Pangkalan Susu terdapat sebanyak 6 (enam) Stasiun Pengumpul/ Stasiun Kompressor (SP/SK) yang dilengkapi dengan 32 unit kompressor dari berbagai jenis dan ukuran. Dari jumlah tersebut tercatat hanya 6 unit yang beroperasi (data PML bulan Oktober 2008). Kompressor-kompressor tersebut dipergunakan untuk melayani pasokan migas dari struktur-struktur yang ada di Field Rantau, Aceh Tamiang dan dari struktur yang ada di Field Pangkalan Susu untuk disimpan di Tank Yard, Bukit Khayangan, Pangkalan Susu atau langsung dikirim atau dikapalkan ke kilang BBM di Cilacap atau ke Lawi-lawi Balikpapan dengan mempergunakan kapal tanker melalui SBM ( Single Bouy Mooring ) yang berada sekitar 31 km di lepas pantai Teluk Aru, Pangkalan Susu dekat perairan Selat Malaka.
Sebagai informasi tambahan dapat dijelaskan di sini bahwa Pelabuhan Minyak Pangkalan Susu yang dibangun oleh Belanda pada tahun 1898 adalah merupakan pelabuhan pengekspor minyak yang pertama dan tertua di Indonesia yang perairannya tidak dapat dimasuki oleh Tanker berukuran besar, maka dibangun Single Bouy Mooring di lepas pantai Teluk Haru, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang miniaturnya dapat dilihat dalam bentuk Tugu di tepi jalan raya lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Tiga Pangkalan Susu, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang merupakan satu-satunya jalan masuk ke kota Pangkalan Susu (Pusat Perkantoran PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu).
Berbicara mengenai lindungan lingkungan, tetap menjadi prioritas utama Pertamina untuk menanganinya secara serius, dan ini memang sudah menjadi komitmen Pertamina sejak dibentuknya Badan Koordinator Lindungan Lingkungan (BKLL) pada tanggal 7 Juni 1973. Pembentukan BKLL dapat juga diartikan sebagai deklarasi komitmen kegiatan industri perminyakan nasional.
Sedangkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pekerja dan pekarya termasuk mitra kerja dan mitra usaha tentang arti pentingnya lindungan lingkungan, maka secara berkala Pertamina memberi kesempatan kepada insan perminyakan untuk mengikuti program pelatihan dan kursus termasuk yang menyangkut dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja serta pelatihan teknik untuk memadamkan api kebakaran ( Fire Fighting Technique ), exploisidemo dan sebagainya. Selain itu juga disediakan tempat praktek dan pelatihan usaha penanggulangan dan pemadaman api kebakaran di Fire Training Ground, Pangkalan Susu.
Tegasnya, masalah lindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja sudah sejak dulu diterapkan di semua fungsi operasional Pertamina.
Sebagai contoh telah diterapkannya upaya penyelamatan lindungan lingkungan serta keselamatan kerja di setiap lokasi pengeboran sumur minyak dan gas bumi juga tersedia tempat penampungan khusus untuk lumpur limbah pengeboran dan sisa-sisa tumpahan minyak dari peralatan bor dan sebagainya. Selain itu juga dilengkapi dengan peralatan pemadam api kebakaran dan alat pendeteksi kebocoran gas.
Sementara untuk mengantisipasi bahaya kebakaran di kompleks perkantoran dan perumahan karyawan termasuk kebakaran di lokasi sumur-sumur migas serta kebakaran di lingkungan pemukiman warga masyarakat, Pertamina EP Field Pangkalan Susu juga menyediakan beberapa unit mobil pemadam kebakaran yang bermarkas di Kantor KK/LL Pangkalan Susu. “ Tidak bekerja lebih baik dari pada bekerja ” artinya, kalau bekerja pasti ada musibah. Itulah semboyan bagi petugas Pemadam Api Kebakaran di Field Pangkalan Susu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, terbaik kedua di Asean, Pertamina dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi sumber daya migas pada umumnya dilakukan di daerah rawa-rawa pasang surut, sehingga mau tidak mau, peran kendaraan alat-alat berat seperti bulldozer, payloader, grader, dump truck, beko, trado, scanner dan scammel memang sangat dibutuhkan ketika membuka lokasi pengeboran baru.
Untuk merawat alat-alat berat dan kendaraan tersebut termasuk perawatan serta perbaikan mesin-mesin lainnya, di Field Pangkalan Susu juga tersedia bengkel mekanik yang juga dilengkapi dengan mesin bubut dan sebagainya.
Sedangkan untuk melaksanakan pengeboran sumur migas yang berada di seberang daratan Pangkalan Susu seperti di Pulau Panjang dan sekitarnya, di Field Pangkalan Susu juga tersedia satu unit kapal pendarat, tugboat dan beberapa unit speedboat.
Sementara untuk mendukung kelancaran operasional dan komunikasi antar fungsi antar daerah operasi, antar pekerja / pekarya yang bertugas di lokasi pengeboran maupun di SP/SK, di Field Pangkalan Susu juga tersedia sarana dan fasilitas telekomunikasi misalnya, Radio Multi & Single Channel, Base Repeater, Handy Talky, Two Way Radio, Central PABX, Perangkat jaringan internal, Saluran telepon PT Telkom, dan LAN (Local Area Network).
Tower IT Pertamina EP Pangkalansusu Menara TI PT Pertamina EP Pangkalansusu (warna merah putih) penulis abadikan dari helikopter pada tahun 2006.
Sebagai perusahaan vital milik Negara yang sampai saat ini masih diandalkan sebagai tulang punggung pengadaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan masukan devisa bagi Negara termasuk sebagai pemasok BBM dan gas bagi masyarakat, maka stamina dan kebugaran para pekerja serta pekarya di lingkungan PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu harus tetap berada dalam kondisi prima.
Untuk tujuan dimaksud selain Poliklinik yang terbuka untuk umum, di Field Pangkalan Susu juga terdapat Stadion Olahraga (anno 1974) di Bukit Kunci yang terlengkap di Sumatera Utara dan bahkan stadion ini pernah beberapa kali dimanfaatkan untuk kompetisi sepak bola tingkat daerah dan nasional.
Selain lapangan sepak bola dan atletik, di sekitar Stadion Olahraga Bukit Kunci juga terdapat beberapa lapangan Tennis, Bola basket, Volly, Bulu Tangkis dan lapangan Golf mini juga terdapat satu gedung Pertemuan Petro Ria Bukit Kunci dan Guest House di Bukit Khayangan, Pangkalan Susu.
Sementara untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, Fungsi SDM PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu secara berkesinambungan mengirim para pekerja ( pegawai Pertamina ) untuk mengikuti kursus dan pelatihan berbagai disiplin ilmu diantaranya tentang Selection and Maintenance of Electrical Transformer, Cost Accounting, Corrosion & Cathodic Protection, Network & Traffict Management, Well Completion and Work over, Public Relations Strategies, Centrifugal Pump Operation and Maintenance, Budgeting & Cost Control dan sebagainya. Untuk tahun 2008 (Januari – September) tercatat sudah sebanyak 60 kali para pekerja mengikuti kursus/pelatihan di Palembang, Prabumulih, Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Semarang.
Selain pelaksanaan program peningkatan mutu sumber daya manusia bagi para pekerja Pertamina, Fungsi SDM juga memberi kesempatan kepada para mahasiswa, pelajar SLTA dan sederjat untuk melaksanakan PKL di fungsi-fungsi terkait. Untuk tahun 2008 tercatat sebanyak 88 pelajar dan mahasiswa yang mengikuti PKL diantaranya dari ITB, ITS, Politeknik Negeri Jakarta, UISU, ITM, UMI, IAIN, UMSU, STM YPT Pangkalan Brandan, STM Binjai dan SMEA Pangkalan Susu.
Sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tanggal 23 November 2001 dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertamina Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada tanggal 18 Juni 2003, maka melalui Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH tanggal 17 September 2003, Pertamina telah resmi berubah statusnya dari BUMN menjadi Perusahaan Perseroan PT PERTAMINA (PERSERO).
Perubahan logo Pertamina dan maknanya
Pemikiran untuk melakukan perubahan logo Pertamina sebenarnya sudah muncul pada tahun 1976, tapi perubahan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Banyak tantangan dan perbedaan pendapat tentang wacana untuk merobah logo Pertamina.
Pertentangan mengenai gagasan untuk merobah logo Pertamina memang harus dimaklumi karena logo Pertamina yang sudah kita kenal sejak tahun 1968 mempunyai ikatan emosional ketika Pertamina dikukuhkan melalui Undang-undang No.8 Tahun 1971, logo yang dibentuk pada tahun 1968 juga ikut dikukuhkan melalui SK Direksi No.914/Kpts/DR/DU/1972.
Ketika program restrukturisasi digulirkan pada tahun 1994, masyarakat belum menyadari bahwa Pertamina mulai melakukan perobahan secara bertahap hingga pada 17 September 2003 BUMN itu beralih menjadi perusahaan Perseroan. Perubahan masih terus bergulir.
Selama 37 tahun kita mengenal logo sepasang Kuda Laut mengapit bintang lima sebagai identitas Pertamina. Logo tersebut begitu akrab dan mudah dilihat di mana-mana, misalnya di SPBU dan mobil tangki minyak dan elpiji yang berlalu-lalang sampai ke pelosok daerah.
Kini logo sepasang “ Kuda Laut ” sudah diganti dengan logo Pertamina baru berbentuk hurup P yang secara keseluruhan merupakan representasi berbentuk panah dengan tiga warna, yaitu merah, biru dan hijau.
Hak cipta logo baru Pertamina sudah didaftarkan dan disetujui oleh Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu & Rahasia Dagang, Departemen Hukum dan HAM dengan Surat Pendaftaran Ciptaan No.028344 tanggal 10 Oktober 2005.
Genap dua tahun Pertamina beralih dari BUMN menjadi perusahaan Perseroan Terbatas (PT) pada 17 September 2003 sebagai menyahuti isi kandungan dari Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), maka pada 17 September 2005 PT Pertamina (Persero) selaku Holding Company telah mendirikan sub holding bernama PT Pertamina EP yang dipimpin oleh Direktur Utama, Kun Kurnely.
Terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama (KKS) antara BP Migas dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP pada 17 September 2005, maka seluruh bekas WKP ( Wilayah Kuasa Pertambangan ) Pertamina, di luar blok Cepu dan Randugunting, beralih pengelolaannya kepada PT Pertamina EP. Khusus untuk WKP Pertamina di Pulau Sumatera dikelola oleh PT Pertamina EP Region Sumatera.
Sementara sesuai Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina EP No.Kpts P-020/ EP0000/2006-S8 tanggal 13 Januari 2006, maka terhitung sejak 07 Februari 2006, PT Pertamina EP Region Sumatera telah terbentuk dan dipimpin oleh seorang Vice President, Setyoko Misman (vice president pertama) yang membawahi 6 (enam) area operasi, yaitu Area Rantau, Area Pangkalan Susu, Area Jambi, Area Lirik, Area Prabumulih, dan Area Pendopo yang masing-masing dipimpin oleh Manajer Area (kemudian sebutannya diganti menjadi Field Manager), serta 2 (dua) Unit Bisnis, yaitu Pertamina EP (Jambi) dan Pertamina EP (Limau) dipimpin oleh General Manager.
Dengan adanya SK Dirut Pertamina EP di atas, maka secara adminitrasi DOH NAD – Sumbagut telah dibagi menjadi 2 (dua) Field, yaitu Field Rantau untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Field Pangkalan Susu untuk wilayah Sumatera Utara. Masing-masing Field berhubungan langsung dengan Kantor Pusat Region Sumatera di Prabumulih – Sumatera Selatan.

sumber :http://freddyilhamsyah.wordpress.com/2011/02/15/mengenal-keberadaan-pt-pertamina-ep-pangkalan-susu/

Selasa, 27 September 2011

Kategori Kurban Dan Aqiqah

AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i


A. PENGERTIAN AQIQAH
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

B. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

C. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH
HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

D. AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]
Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING
Firman Alloh Ta'ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allohu Akbar”.

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAH
“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”

Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..”

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :

1. Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
2. Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab “Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAGING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK
Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : “Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha ‘ala ash-shadaqah” : “ Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : “Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : “Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam “Tuhfathul Maudud” hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : “Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.

[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]


sumber :http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0

Lokasi Gambar Pertamina EP Field Pangkalan Susu














sungguh indah nian elok kota ku pangkalan susu pemandangannya mantap broo lihat aja sendiri




Jumat, 09 September 2011

Tim SKPD Pemkab Langkat Lakukan Investigasi Ke Depot LPG Pangkalansusu



Telukharunews.com

Tim SKPD Pemkab Langkat bersama Muspika Pangkalansusu, Lurah Bukit Jengkol dan beberapa tokoh masyarakat lakukan investigasi penyebab terjadinya insiden kebakaran di Depot LPG Pangkalansusu, Rabu (7/9’11).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Depot LPG Pangkalansusu, Abal Amsari selaku Kepala HSE (Healthy, Safety & Environment) PT Pertamina (Persero) Gas Domistik (Gasdom) Region-I, didampingi Manejer Gas Domistik Region-I, Yudi Yanurwinda, dan Ka. Depot LPG Pangkalansusu, Sunarno menyebutkan, kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu disebabkan adanya kesalahan teknis.

Menurut Abal, sekitar 5 menit setelah mobil tanki LPG melakukan pengisian di filling station, tiba-tiba selang pengisian (loading hose) LPG yang sudah terkoneksi di mobil tanki terlepas. Akibatnya, kata dia, logam di ujung selang yang terlepas bergerak liar menghantam benda keras dibarengi semburan LPG dari mulut selang sehingga menimbulkan percikan api, dan menyebabkan dua unit mobil tanki terbakar dan satu diantaranya meledak.

Pejabat Gasdom Region-I ini mengakui pada saat insiden itu terjadi, instalasi Gas Domestik Region-I Depot LPG Pangkalansusu belum sempurna. Karena sebagian fasilitas yang lama (eks Unit Pengolahan - I masih ada yang digunakan secara temporer.

“Saat ini fasilitas yang dipakai telah memenuhi SOP (Standard Operation Procedure), namun pada saat terjadinya insiden belum sempat dioperasikan,” ujar Abal.

Menanggapi pernyataan pihak Gasdom, salah seorang tokoh masyarakat Pangkalansusu, Asraruddin, BA yang juga menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan Bukit Jengkol, mengingatkan kepada petinggi Gasdom Region-I bahwa warga yang bermukim di sekitar Depot adalah manusia yang butuh kenyamanan lingkungan dan jiwa bukan sekedar jawaban yang sifatnya teoritis.

“Bagi masyarakat Pangkalansusu yang penting jangan ada lagi peristiwa yang secara berkesinambungan membuat masyarakat Pangkalansusu harus sport jantung,” katanya

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Pangkalansusu Drs. Sukhyar Mulyamin dan Lurah Bukit Jengkol, Elsy S.Sos yang mengharapkan agar pihak Gasdom Depot LPG Pangkalansusu untuk lebih meningkatkan lagi perhatiannya terhadap HSE serta melakukan sosialisasi kepada warga di Ring-I mengenai keberadaan Depot LPG Pangkalansusu termasuk tindakan apa yang harus dilakukan oleh warga masyarakat bila terjadi musibah (kebocoran LPG atau kebakaran) di area Depot LPG Pangkalansusu.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Langkat, Drs Astaman didampingi Drs Iskandar (Kadis Tamben), Iskandar Tarigan (Ka.Layanan Terpadu) Drs Irham Syukri (Kakan Satpol PP), Herminta Sembiring (Kadis Lingkungan Hidup), Camat Pangkalansusu, Drs.Sukhyar Mulyamin M.Si, Kapolsek AKP Untung Robert, SH, dan Dan Ramil 15 Pangkalansusu, Kapten Suyono minta kepada pihak Depot agar dalam melaksanakan kegiatan operasional selain tidak keluar dari jalur SOP dan HSE juga harus mementingkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang berdomisili di Ring-I.

Selain itu, pihak Depot juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program CSR (Corporat social responsibility),” ujar Kadis Tamben Langkat, Drs Iskandar.

Sesalkan Tim SKPD

Menyikapi kehadiran tim SKPD Pemkab Langkat ke Depot LPG Pangkalansusu berbagai elemen masyarakat setempat sangat menyesalkan tindakan tim dari Pemkab Langkat yang dipimpin Asiten I, Drs.Astaman, karena rombongan ini hanya bercakap cakap saja di Aula Pertemuan Depot LPG Pangkalansusu.

“Seharusnya tim melihat langsung apakah fasilitas yang digunakan di area Depot itu sudah sesuai SOP dan HSE atau tidak. Sebab sampai saat ini masyarakat menduga sejumlah fasilitas yang masih dioperasionalkan termasuk sebagian dari puluhan mobil tanki yang digunakan untuk mengangkut LPG diduga sudah tidak layak beroperasi,” ujar Hasrizal, SH.

SUMBER : http://telukharunewscom.blogspot.com/2011/09/tim-skpd-pemkab-langkat-lakukan.html

Senin, 05 September 2011

Blog Ustadz

Ustadz abu abdurrahman
Ustadz Abu Ali
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari
Ustadz Abdul Mu’thi Al-Maidani
Ustadz Adni Kurniawan
Ustadz Abu Haydar

Ustadz Abu Salma Al Atsary
Ustadz Abu Ubaidillah
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as Sidawi
Ustadz Abul Jauzaa
Ustadz Abu Ukkaasyah
Ustadz Abu Umar Basyir

Ustadz Abuz Zubair Hawaary
Ustadz Andy Abu Thalib
Ustadz Abdullah Hadromi
Ustadz Abdullah Roy
Ustadz Ahmad Rofi’i
Ustadz Ali Saman Hasan

Ustadz Ari Wahyudi
Ustadz Aris Munandar

Ustadz Basweidan
Ustadz Dzulqarnain
Ustadz Fariq Gasim Anuz
Ustadz Kholid Syamhudi

Ustadz Lukman Ba’abduh
Ustadz M.Warsito
Ustadz Marwan
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Ustadz Muhammad As Sewed
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Ustadz Rasul Dahri
Ustadz Zainal Abidin